MATATELINGA, Patumbak:Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta untuk memberantas aksi mafia tanah (agraria) yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum PT Sianjur Resort, Bambang Hendarto, kepada awak media di Kecamatan Patumbak, Desa Marindal II, Kabupaten Deliserdang, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Tudingan Judi Dadu di Patumbak Didukung Wartawan & Kapolsek Buktikan Salah Setelah Penggerebekan Ia mengatakan, lahan seluas 125 hektar yang berada di Kecamatan Patumbak, Desa Marindal II, Kabupaten Deliserdang, awalnya diklaim pihak PTPN II berada di area HGU 31 sehingga akan dilakukan eksekusi.
Padahal, di lahan itu sudah terbit tujuh SK Camat sejak tahun 2004.
Baca Juga: Peredaran Sabu dan Togel Menjamur di Wilayah Hukum Polsek Patumbak "Pihak PTPN II mau mengajukan eksekusi di atas lahan kita, sementara berdasarkan putusan PTUN yang sudah inkrah dinyatakan jika HGU 31 tidak berada diatas lahan PT Sianjur Resort. Hari ini kami sedang melakukan upaya perlawanan eksekusi yang akan dilakukan PTPN II," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pihak PTPN II bersama juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan konstatering, yaitu tindakan hukum pencocokan atau verifikasi objek sengketa (biasanya tanah atau bangunan).
"Namun, pelaksanaan konstatering yang diajukan pihak PTPN II selaku pemohon gagal terlaksana. Kami selaku termohon menyatakan siap untuk digelarkan pencocokan lahan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Bandar Sabu Dusun lV Lantasan Lama Partumbak Tak Tersentuh Hukum Dia mengaku kecewa karena penundaan pelaksanaan konstatering tersebut.
"Pada kesempatan ini untuk menjamin transparansi di bidang pertanahan, sudah ada aplikasi digital "Bhumi" dan Aplikasi "Sentuh Tanahku" milik kementerian ATR/BPNyg dapat di akses.
Sehingga dapat dilihat dengan jelas jika HGU 31 yang diklaim oleh PTPN II yang sekarang jadi PTPN I berlokasi di daerah Selambo, Kecamatan Patumbak dan tidak berlokasi di belakang Mapolda Sumut," terang Bambang.
Baca Juga: Patumbak City ,Gudangnya' Sabu Sabu Aparat Penegak Hukum Setempat Terkesan Tutup Mata. Dia menduga, dalam permasalahan sengketa lahan itu ada permainan mafia tanah.
Sementara, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang, Azhari Siregar mengatakan, kegiatan hari ini adalah konstatering, pencocokan terhadap putusan seluas 125 hektare (ha).
Baca Juga: Kinirja Polsek Patumbak Diduga Lamban Layani Laporan Masyarakat "Tapi, kenyataannya pada hari ini polisi belum siap karena ada kegiatan. Maka pelaksanaan (pencocokan) ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan," kata Azhari.
Ia menambahkan, penggugat lahan itu adalah pihak PTPN II, sedangkan tergugat PT Cianjur Resort, Polda Sumut, Kantor Pertanahan.
"Kalau untuk objek itu kita belum tahu, karena kita belum melaksanakan konstatering. Tapi, sebagian menurut pemohon ini (lahan Polda Sumut)," pungkasnya.
Baca Juga: Peredaran Togel dii Wilkum Polsek Patumbak Resahkan Warga, Ada Dugaan Upeti ke Oknum ?