Ia menambahkan, penggugat lahan itu adalah pihak PTPN II, sedangkan tergugat PT Cianjur Resort, Polda Sumut, Kantor Pertanahan.
"Kalau untuk objek itu kita belum tahu, karena kita belum melaksanakan konstatering. Tapi, sebagian menurut pemohon ini (lahan Polda Sumut)," pungkasnya.
Baca Juga: Peredaran Togel dii Wilkum Polsek Patumbak Resahkan Warga, Ada Dugaan Upeti ke Oknum ?
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258