"Polisi telah melakukan pemanggilan pemeriksaan pada 13 Juli kemarin dan tidak hadir karena alasan pendampingnya (pengacara) tidak hadir. Itu alasan mereka. Polisi melakukan pemanggilan kedua. Jika pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan meminta polisi melakukan pemanggilan paksa, karena kedua tersangka tidak kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang
Hobbin Gultom di Balige, Selasa, (14/6/2026).Selain itu, di depan para wartawan,
Hobbin Gultom juga menjelaskan hasil visum luka di kepala merupakan akibat benda tajam."Kalau hasil luka di wajah dan tubuh korban, ini menjurus ke perencanaan pembunuhan dan bukan penganiayaan biasa. Hal ini sering diungkapkan beberapa warga Siringkiron yang mengatakan jika PS menyesal tidak langsung membunuh Walben. Jadi kita akan liat pasal yang disangkakan penyidik kepada kedua tersangka," lanjutnya.Terdapat luka lebam di dada Walben Silaen dan luka sobek di wajah dan luka benda tajam di kepala korban yang akhirnya mendapat 26 jahitan.Persoalan penganiayaan terhadap Walben muncul karena ketersinggungan pelaku atas sungut sungut Walben saat melintas di depan rumah tersangka, hingga PS dan WSS melakukan penganiayaan.Hingga saat ini, pencocokan alat bukti berupa parang bengkok berbeda dengan keterangan saksi. Barang yang disita merupakan arit dan bukan parang bengkok."Menurut saksi, itu bukan parang bengkok yang dibawa saat kejadian tetapi arit," ungkapnya.Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka dan para tersangka masih bebas melakukan kegiatan sehari hari.Pihak keluarga dan warga menilai kasus ini seharusnya cepat ditangani karena korban, alat bukti, hasil visum dan saksi sudah lengkap.