MATATELINGA,Palas : Kepemimpinan Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan terlihat diluar lenggang dan bersahaja dengan partai pendukungnya. Namun kenyataan pada rapat paripurna yang dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas, Senin (14/9) malam terpaksa diskor, Pasalnya, dari 30 anggota DPRD, hanya 19 yang hadir, 11 orang tidak hadir 10 orang diantaranya dari partai pendukung bupati.
Rapat yang diagendakan pukul 20.00 WIB. Hingga pukul 22.30 baru dimulai.
Unsur organisasi perangkat daerah dan Forkopimda sejak awal sudah berhadir. Namun rapat belum juga dimulai, sembari menanti anggota DPRD lainnya guna mencukupi 2/3 kourum. Akan tetapi tak kunjung juga hadir dan tetap tidak memenuhi kuorum. Akhirnya rapat diskor atas kesepakatan dengan bukti ketuk palu oleh Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan sampai Selasa, (15/09-2026) Pukul 11:00 WIB. Prilaku anggota DPRD termasuk 10 orang dari partai pendukung bupati diduga sengaja memperlihatkan kuasanya untuk mempermalukan Bupati Padang Lawas.
Baca Juga: El Barino Shah SH Dugaan Jual Beli Proyek di Perkimcikataru Medan Padahal berdasarkan aturan tata tertib DPRD yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, syarat kehadiran kuorum dibagi menjadi tiga kategori utama. Hal ini membuat
rapat paripurna DPRD dengan total 30 orang anggota dinyatakan memenuhi kuorum jika dihadiri oleh minimal 20 orang hadir atau syara 2/3 anggota karena masuk dalam agenda pembahasan APBD.