Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama Bintang Putra H. Hutauruk, seorang petugas keamanan (security) berusia 27 tahun asal Kota Pematang Siantar.
"Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB, di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ucap AKP Verry Purba.Lebih lanjut, AKP Verry Purba menerangkan kronologi kejadian yang dialami korban. Sebelum kejadian, korban tengah mengisi daya dua unit ponselnya, yakni Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone, di dalam Pos Security, sebelum kemudian beristirahat di musala di samping pos.
"Saat korban terbangun dan kembali ke Pos Security, kedua ponsel yang dicas sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian memeriksa tasnya di musala dan mendapati satu unit ponsel merek POCO X3 Pro yang disimpan di dalamnya juga turut hilang," ungkap AKP Verry Purba.Ia menyebutkan, total kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut mencapai kurang lebih Rp4.000.000 (empat juta rupiah), dengan barang yang hilang berupa tiga unit ponsel berbagai merek.
Baca Juga: Fenomena Alam Senin Malam, Terpantau Dari Bumi Bintang Dan Bulan Seperti Berdekatan, Ini Penjelasan BMKG