Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Jahtanras, IPDA Bolon Situngkir, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap identitas pelaku.
"Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama Jonatan Simanjuntak," ujar AKP Verry Purba.Ia mengungkapkan, setelah identitas pelaku diketahui, tim Jahtanras terus melakukan pemburuan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti pada Rabu, 16 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB, di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar."Pelaku berhasil diamankan tim di Perumahan Residen Rambung Merah, dan yang bersangkutan mengakui serta menyesali perbuatan yang telah dilakukannya," ucap AKP Verry Purba.
Baca Juga: Fenomena Alam Senin Malam, Terpantau Dari Bumi Bintang Dan Bulan Seperti Berdekatan, Ini Penjelasan BMKG AKP Verry Purba menjelaskan, dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G lengkap dengan nomor IMEI, serta kotak kemasan ponsel yang sebelumnya diserahkan oleh pihak pelapor sebagai barang bukti pendukung."Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G beserta kotak kemasannya," ungkap AKP Verry Purba.
Ia menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.