*Dimintai Klarifikasi,
Kuasa Hukum Justru Tinggalkan Wartawan*Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada kuasa
hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan dan persoalan yang muncul selama proses persidangan.
Namun, kuasa hukum pihak tergugat tidak bersedia memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan wartawan tanpa penjelasan.Sikap tersebut disayangkan, mengingat Bank Mandiri merupakan *salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia* yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: SSB Cadika Juara Festival Sepak Bola U-13 Piala Sejati Pratama 2026 Sebagai institusi per
bankan milik negara, keterbukaan dan kesediaan memberikan klarifikasi terhadap persoalan
hukum yang menyeret namanya tentu menjadi hal yang patut diharapkan publik.Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, persoalan kelengkapan administrasi masih menjadi perhatian dalam proses persidangan hingga memasuki panggilan kelima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.Sidang berikutnya dijadwalkan pada *Senin, 9 November 2026*, dengan agenda menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai permintaan majelis hakim.
Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme
hukum di pengadilan.(Erni)