"Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan
rokok elektrik atau
vape sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026. Tidak boleh ada anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut," tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Pelabuhan Belawan semakin meningkatkan kedisiplinan, mematuhi kebijakan pimpinan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Wow, Oknum Pegawai Lapas Nekat Jadi Kurir 599 Vape Narkoba