MATATELINGA, Medan :Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring, memimpin langsung razia penggunaan rokok elektrik atau vape terhadap seluruh personel Polres Pelabuhan Belawan, Senin (2/11/2026).Dalam kegiatan itu terdapat personel menggunakan vape.
Kegiatan tersebut dilaksanakan usai Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan.
Razia ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan
rokok elektrik atau
vape oleh personel Polri.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres bersama jajaran melakukan pemeriksaan terhadap personel. Bagi anggota yang kedapatan masih membawa perangkat vape, petugas langsung melakukan penyitaan sebagai bentuk penegakan aturan dan kedisiplinan internal.
Baca Juga: Wow, Oknum Pegawai Lapas Nekat Jadi Kurir 599 Vape Narkoba Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan, seluruh personel Polri wajib mematuhi setiap kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan pimpinan. Menurutnya, kedisiplinan harus dimulai dari diri sendiri sebelum anggota melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap personel wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan rokok elektrik atau vape sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026. Tidak boleh ada anggota yang mengabaikan ketentuan tersebut," tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Pelabuhan Belawan semakin meningkatkan kedisiplinan, mematuhi kebijakan pimpinan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Wow, Oknum Pegawai Lapas Nekat Jadi Kurir 599 Vape Narkoba