MATATELINGA, Jakarta -Dugaan korupsi dan bersekongkol dengan Navayo International AG untuk pengadaan user terminal Satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi dinilai tak layak ditetapkan menjadi tersangka.
"Tuduhan (Leonardi) bersekongkol pengadaan palsu atau invoice fiktif (Navayo) tanpa pembayaran seperti yang disampaikan Mahfud MD disalah satu media nasional adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi," kata Rinto Maha kuasa hukum Leonardi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dia menyesalkan seorang seperti Mahfud MD bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu yang dapat dikategorikan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Rinto mengatakan bahwa CoP atau Certificate of Performance yang menjadi dasar klaim invoice tersebut, ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas perintah seseorang yang tertuang dalam BAP penyidik dan LHP.
Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Tempat Latihan Militer Ukraina, Mengakibatkan 3 Tentara Tewas Ia menyebut seharusnya penerimaan hasil pekerjaan oleh penyedia atau pelaksana pekerjaan diterima dan diperiksa kelaikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran yakni Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Rinto menjelaskan bahwa kapasitas Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya menjalankan fungsi administratif semata sesuai perintah atasan dan garis komando struktural. Tidak ada keputusan substantif yang dibuat secara independen oleh klien kami.
"Dengan demikian, menjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum," ujarnya.