Mahfud MD Tuduh Leonardi Sekongkol dengan Navayo Buat Invoice Fiktif: Itu Kriminalisasi

Fahrizal - Selasa, 05 Agustus 2025 21:24 WIB
Fahrizal Fahmi Daulay
Rinto Maha dan Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto saat melakukan konferensi pers terkait kasus Laksamana Muda (Purn) Leonardi tersangka korupsi user terminal Satelit Kemhan di Jakarta, Selasa (5/8/2025)

MATATELINGA, Jakarta -Dugaan korupsi dan bersekongkol dengan Navayo International AG untuk pengadaan user terminal Satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi dinilai tak layak ditetapkan menjadi tersangka.

"Tuduhan (Leonardi) bersekongkol pengadaan palsu atau invoice fiktif (Navayo) tanpa pembayaran seperti yang disampaikan Mahfud MD disalah satu media nasional adalah bentuk kriminalisasi berbasis asumsi," kata Rinto Maha kuasa hukum Leonardi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dia menyesalkan seorang seperti Mahfud MD bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu yang dapat dikategorikan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Rinto mengatakan bahwa CoP atau Certificate of Performance yang menjadi dasar klaim invoice tersebut, ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang atas perintah seseorang yang tertuang dalam BAP penyidik dan LHP.

Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Tempat Latihan Militer Ukraina, Mengakibatkan 3 Tentara Tewas

Ia menyebut seharusnya penerimaan hasil pekerjaan oleh penyedia atau pelaksana pekerjaan diterima dan diperiksa kelaikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran yakni Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Rinto menjelaskan bahwa kapasitas Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya menjalankan fungsi administratif semata sesuai perintah atasan dan garis komando struktural. Tidak ada keputusan substantif yang dibuat secara independen oleh klien kami.

"Dengan demikian, menjadikan PPK sebagai sasaran pidana tunggal adalah bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban administrasi dan hukum," ujarnya.

Menurutnya tudingan di berbagai media bahwa Leonardi bersekongkol membuat pengadaan palsu bertentangan dengan fakta administratif dan aturan hukum pengadaan negara.

"Satu hari pun klien saya, Pak Leonardi, tidak layak menjadi tersangka dan diminta bertanggung jawab secara pidana, bahkan ditahan. Dia tidak layak satu hari pun," ujarnya.

Sementara itu Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto mengatakan tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut karena tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kemhan atas invoice (permintaan pembayaran) yang diajukan Navayo International AG, pihak ketiga dalam pengadaan dimaksud.

Menurut dia, laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut terdapat kerugian negara senilai Rp306.829.854.917,72 hanyalah estimasi kewajiban dan belum pernah dibayar melalui kas negara kepada Navayo.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Terima Penghargaan Terbaik P3DN

Dia menilai dalam laporan hasil pemeriksaan yang menjadi batu pijakan penyidik ini sifatnya masih kerugian potensial (potential loss) dan tidak terdapat kerugian aktual (actual loss).

Surya juga mengatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini. Sebab, Leonardi tidak menerima keuntungan pribadi atas proyek tersebut, sementara Navayo tidak menerima pembayaran dari pemerintah Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa selaku PPK, Leonardi hanya menjalankan fungsi administrasi sesuai perintah atasan. Maka dari itu, menurut dia, kliennya tidak dapat dipidana.

Disamping itu katanya, Leonardi, kliennya tidak menyalahgunakan wewenang. Kata dia, Leonardi menandatangani kontrak dengan Navayo setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) diterbitkan.

Dijelaskannya, penandatanganan kontrak itu dilakukan pada saat DIPA tersedia, yakni sekitar bulan Oktober 2016, bukan pada tanggal 1 Juli 2016 ketika anggaran belum ada sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.

Kuasa hukum mengeklaim Leonardi meneken kontrak dengan Navayo atas disposisi atasan. Sebelum penandatanganan kontrak, Leonardi disebut sudah mengajukan surat permohonan petunjuk kepada atasan.

Pada awal 2017, sambung dia, Leonardi sempat bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Leonardi juga disebut menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah korektif.

Lebih lanjut kuasa hukum menekankan Leonardi bukan pihak yang berwenang untuk memenangkan Navayo dalam proyek pengadaan user terminal ini. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang pengguna anggaran.

Baca Juga: Debat Keempat, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Tampil Percaya Diri, Berpenampilan ala Pencinta Alam

Diketahui, pada Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Leonardi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2016.

Adapun Leonardi merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan pejabat pembuat komitmen atau PPK. Terkait status tersangkanya, Leonardi sudah mengajukan permohonan praperadilan pada 16 Juli 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Leonardi, ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan Kejagung, yaitu ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan Leonardi selaku PPK di Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.

"Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5) malam.

Akan tetapi, penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kementerian Pertahanan. Selain itu, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga juga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Setelah adanya kerja sama tersebut, Navayo mengeklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kementerian Pertahanan dengan berdasarkan empat buah sertifikat kinerja (CoP), salah satunya atas persetujuan Leonardi.

Baca Juga: Baskami Ginting: Mahfud MD Sangat Faham Akar Masalah Radikalisme


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Jaksa Cabut Banding WNA Thomas terkait Perkara Satelit Kemhan, Benarkah Diintervensi AS?

Nasional

Leonardi Resmi Banding usai Divonis Bersalah, Terbukti Tak Ada Kerugian Negara & Perkaya Diri

Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Thomas WN AS Bukan Penentu Pemenang Lelang Perkara Navayo

Nasional

Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase

Nasional

Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan

Nasional

Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tim Hukum Soroti Pasal Selundupan dalam Surat Tuntutan