Dijelaskannya, penandatanganan kontrak itu dilakukan pada saat DIPA tersedia, yakni sekitar bulan Oktober 2016, bukan pada tanggal 1 Juli 2016 ketika anggaran belum ada sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.
Kuasa hukum mengeklaim Leonardi meneken kontrak dengan Navayo atas disposisi atasan. Sebelum penandatanganan kontrak, Leonardi disebut sudah mengajukan surat permohonan petunjuk kepada atasan.
Pada awal 2017, sambung dia, Leonardi sempat bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Leonardi juga disebut menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah korektif.
Lebih lanjut kuasa hukum menekankan Leonardi bukan pihak yang berwenang untuk memenangkan Navayo dalam proyek pengadaan user terminal ini. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang pengguna anggaran.
Baca Juga: Debat Keempat, Ganjar Pranowo-Mahfud MD Tampil Percaya Diri, Berpenampilan ala Pencinta Alam Diketahui, pada Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Leonardi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2016.
Adapun Leonardi merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan pejabat pembuat komitmen atau PPK. Terkait status tersangkanya, Leonardi sudah mengajukan permohonan praperadilan pada 16 Juli 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Leonardi, ada dua tersangka lainnya yang sudah ditetapkan Kejagung, yaitu ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.