Menurutnya tudingan di berbagai media bahwa Leonardi bersekongkol membuat pengadaan palsu bertentangan dengan fakta administratif dan aturan hukum pengadaan negara.
"Satu hari pun klien saya, Pak Leonardi, tidak layak menjadi tersangka dan diminta bertanggung jawab secara pidana, bahkan ditahan. Dia tidak layak satu hari pun," ujarnya.
Sementara itu Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto mengatakan tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut karena tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Kemhan atas invoice (permintaan pembayaran) yang diajukan Navayo International AG, pihak ketiga dalam pengadaan dimaksud.
Menurut dia, laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut terdapat kerugian negara senilai Rp306.829.854.917,72 hanyalah estimasi kewajiban dan belum pernah dibayar melalui kas negara kepada Navayo.
Baca Juga: Kementerian Pertahanan Terima Penghargaan Terbaik P3DN Dia menilai dalam laporan hasil pemeriksaan yang menjadi batu pijakan penyidik ini sifatnya masih kerugian potensial (potential loss) dan tidak terdapat kerugian aktual (actual loss).
Surya juga mengatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini. Sebab, Leonardi tidak menerima keuntungan pribadi atas proyek tersebut, sementara Navayo tidak menerima pembayaran dari pemerintah Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa selaku PPK, Leonardi hanya menjalankan fungsi administrasi sesuai perintah atasan. Maka dari itu, menurut dia, kliennya tidak dapat dipidana.
Disamping itu katanya, Leonardi, kliennya tidak menyalahgunakan wewenang. Kata dia, Leonardi menandatangani kontrak dengan Navayo setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) diterbitkan.