Menurut kuasa hukum, tindakan mencari nomor rekening dan mengusahakan dana tersebut harus dinilai bersama seluruh bukti lain untuk menentukan apakah benar terdapat pemaksaan sebagaimana didakwakan.Rekaman Pertemuan di Puri Mall Dipersoalkan Kuasa hukum BPT juga merujuk pada rekaman pertemuan di Puri Mall yang disebut diperdengarkan dalam persidangan.Menurut pihak BPT, pertemuan tersebut bukan diprakarsai oleh BPT, melainkan diatur oleh pihak keluarga VL.
Baca Juga: Ini 4 Kejahatan Sekaligus! Negara Pakai Regulasi Salah, Biarkan PTPN Telantarkan Lalu Jual ke Investor Dalam rekaman tersebut, menurut uraian kuasa hukum, BPT menyatakan bahwa dirinya tidak menghendaki uang apabila pemberian tersebut menimbulkan persoalan.Pihak VL juga disebut menyampaikan bahwa keputusan masih harus dikonsultasikan dengan keluarganya.Kuasa hukum menilai pernyataan-pernyataan tersebut penting karena dapat menunjukkan bahwa VL masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan, menerima, atau menolak penyelesaian yang dibicarakan.Bahkan, menurut kuasa hukum, selama pertemuan tersebut BPT tidak menyerahkan nomor rekeningnya kepada VL.
Nomor rekening justru disebut telah diperoleh VL sebelumnya ketika mengambil kartu ATM dan uang BPT, suatu peristiwa yang juga menjadi pokok laporan dugaan pencurian.Kuasa hukum BPT menegaskan bahwa tidak terdapat permintaan uang yang disertai ancaman atau pemaksaan oleh BPT sebagaimana unsur yang harus dibuktikan dalam perkara pemerasan.Transfer Rp50 Juta Dipersoalkan sebagai Dasar Tuduhan Pemerasan
Baca Juga: Arahan Presiden Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Ketahanan Nasional hingga Tindak Tegas Pelaku Karhutla Menurut kuasa hukum, VL melakukan transfer Rp50 juta melalui layanan perbankan elektronik secara mandiri.VL juga disebut menentukan sendiri waktu pelaksanaan transfer tersebut.Bagi pihak BPT, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar.apabila seseorang memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan keputusan, mencari sumber dana, memperoleh nomor rekening, dan melakukan transfer secara mandiri, atas dasar bukti apa tindakan tersebut dinyatakan sebagai akibat pemaksaan?
Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Akui Dugaan Praktik Suap dan Gratifikasi Proyek Kuasa hukum menilai bahwa keberadaan transfer uang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana pemerasan.Terlebih lagi, menurut pihak BPT, tidak terdapat bukti bahwa BPT memaksa VL menyerahkan uang dengan ancaman akan melanjutkan atau menghentikan laporan dugaan pencurian.Pihak BPT juga merujuk pada keterangan ahli mengenai pentingnya menilai unsur kesengajaan, kehendak, dan tindakan para pihak dalam suatu peristiwa pidana.
Kuasa Hukum Duga Ada Upaya Mengalihkan Perkara Pencurian Menjadi Pemerasan
Baca Juga: Istri Terdakwa WS Jadi Saksi, Ditolak JPU Sangap Tua Ritonga menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari laporan awal BPT mengenai dugaan pengambilan kartu ATM dan uang tanpa izin.Menurut kuasa hukum, BPT pada awalnya merupakan pihak yang mengaku dirugikan akibat dugaan pencurian tersebut.Namun, perkembangan penanganan perkara justru menyebabkan BPT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan.Sebaliknya, menurut pihak BPT, laporan dugaan pencurian yang mereka ajukan belum memperoleh penanganan hukum sebagaimana yang diharapkan.Kuasa hukum menduga adanya upaya membangun perkara pemerasan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan pencurian yang sebelumnya dilaporkan."Jangan sampai seseorang yang melaporkan dugaan pencurian justru dijadikan tersangka pemerasan melalui konstruksi perkara yang tidak didukung pembuktian unsur pemaksaan. Sementara itu, dugaan pencurian yang dilaporkannya justru tidak ditangani secara tuntas," demikian penegasan sikap kuasa hukum BPT.