Ahli UI: Pemerasan Harus Mengandung Unsur PemaksaanDalam persidangan, Dr. Flora Dianti menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mensyaratkan adanya unsur pemaksaan melalui kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman tertentu sebagaimana diatur dalam masing-masing ketentuan.
Baca Juga: Ini 4 Kejahatan Sekaligus! Negara Pakai Regulasi Salah, Biarkan PTPN Telantarkan Lalu Jual ke Investor Menurut ahli, penagihan uang atau utang pada prinsipnya merupakan hak seseorang sepanjang tidak dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum.Ahli juga menerangkan bahwa suatu ancaman harus dinilai berdasarkan konteks peristiwa, termasuk apakah ancaman tersebut menimbulkan ketakutan dan menyebabkan seseorang menyerahkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin diserahkannya.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum BPT, pembuktian pemerasan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya penyerahan atau transfer uang. Harus dibuktikan pula adanya tindakan pemaksaan serta hubungan sebab akibat antara pemaksaan tersebut dan penyerahan uang.Vinson Leocarlius Justru Aktif Mencari Nomor Rekening BPT
Baca Juga: Arahan Presiden Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Ketahanan Nasional hingga Tindak Tegas Pelaku Karhutla Kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, mengungkapkan bahwa sejumlah fakta persidangan perlu diperhatikan secara objektif.Menurutnya, Vinson Leocarlius bukan hanya melakukan transfer uang sebesar Rp50 juta, tetapi sebelumnya juga aktif mencari nomor rekening BPT agar transfer tersebut dapat dilaksanakan.Selain itu, menurut uraian kuasa hukum, VL mengupayakan uang melalui pinjaman dari tiga orang pamannya sebesar Rp 50 Juta.Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya inisiatif dan persiapan dari VL sendiri.
"Bagaimana mungkin seseorang dikatakan dipaksa menyerahkan uang apabila justru dirinya yang aktif mencari nomor rekening penerima, mencari pinjaman uang, menentukan jumlah uang, dan menentukan waktu transfer?"demikian pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum BPT.
Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Akui Dugaan Praktik Suap dan Gratifikasi Proyek