"Penggeledahan dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025," kata Deddy kepada wartawan.
"Sebelumnya kita juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Saihot Pandiangan, pada Rabu (29/10/2025). Kedua lokasi itu digeledah untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan," lanjutnya.