Disebutkannya, dari hasil penggeledahan di dua lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen pengelolaan Dana Desa Muara Bolak TA 2020-2024, stempel dan satu unit laptop. "Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.13.4/Fd.1/9/2025 tanggal 21 Oktober 2025," sebut Dedy.
Laporan: Muafdan