MATATELINGA, Tapteng: Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sibolga geledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah (PMD Tapteng), pada Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan kantor PMD dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sibolga Jeferson Hutagaol berlangsung sekitar dua jam, dengan membawa dokumen terbungkus dalam kantong plastik dan kardus.
Baca Juga: Unras Ricuh, Legislator Sumut Rahmansyah Ikut Lempar Batu Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Deddy Saragih menjelaskan, penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapteng.
"Penggeledahan dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025," kata Deddy kepada wartawan.
"Sebelumnya kita juga menggeledah kantor dan rumah pribadi Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Saihot Pandiangan, pada Rabu (29/10/2025). Kedua lokasi itu digeledah untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Disebutkannya, dari hasil penggeledahan di dua lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen pengelolaan Dana Desa Muara Bolak TA 2020-2024, stempel dan satu unit laptop. "Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.13.4/Fd.1/9/2025 tanggal 21 Oktober 2025," sebut Dedy.
Laporan: Muafdan