MATATELINGA, Medan :Tim gabungan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, dan TNI menggerebek sebuah permukiman padat penduduk di Jalan Panglima Denai, Gang Jati, Medan, Sumatera Utara, karena diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 40 orang diamankan setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif mengandung narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu Ratusan personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Petugas mendatangi salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba. Mereka kemudian mendobrak pintu rumah untuk melakukan peng
gerebekan.
Sejumlah orang diduga sedang mengonsumsi narkoba ditemukan di lokasi. Beberapa di antaranya sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh petugas.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar setengah gram, senjata tajam, dan timbangan elektrik diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henry Sibarani, Kamis (15/10/2026) mengatakan, sebanyak 40 orang diamankan dalam operasi tersebut karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Polsek Gunung Malela Gagalkan Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan Ada 2,53 gram Sabu Henry menjelaskan, selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi peng
gerebekan.
Penggerebekan di kawasan padat penduduk tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.Selanjutnya, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta