Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka saat hendak menaiki mobilnya. Penangkapan pelaku sempat menyita perhatian warga setempat maupun yang melintas.
"Dari tersangka kami sita 2 tas berisikan 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan tersangka sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix," tetang Rafli.
Baca Juga: Soibur Rachman Tak Pernah Lelah Berinovasi, 126 UMKM Semarakkan Pasar Rakyat di Lapas Surabaya Aktivitas terlarang tersangka, bukan kali pertama dilakukan, karena sebelumnya pernah mengantarkan 50 pcs
vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka kembali melakukannya, namun dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih banyak."Tersangja sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Tersangka tergiur dengan upah Rp.20 juta yang dijanjikan kepadanya," ungkap Rafli.
Terkait dengan status tersangka senagai pegawai Lapas Kelas 1 Medan, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman, termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat tersangka bekerja.
Baca Juga: Kurang dari 8 Jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Empat Tersangka Diamankan